Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno Hatta Naning Nugrahini mengatakan pihaknya akan tetap menerapkan pengawasan protokol kesehatan secara ketat terhadap pergerakan penumpang. Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dicabut, otoritas kesehatan bandar itu masih harus mengantisipasi adanya kasus baru Covid-19 varian BF.7.
“Sebenarnya Bandara Soetta itu sudah mencermati peningkatan kasus Covid-19 varian BF.7 baik itu Cina, Belgia, Amerika Serikat dan Jepang,” kata Nining, Jumat, 30 Desember 2022.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Menurut Nining, pengawasan akan dilakukan sesuai aturan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19. Pihaknya akan membuat surat edaran ke seluruh maskapai dan otoritas bandara tentang pengetatan protokol kesehatan dan melakukan antisipasi adanya penumpang yang mengalami gejala-gejala terindikasi Covid-19 varian baru.
Deteksi dini terhadap penumpang yang mendarat pun dilakukan dengan cara scanning. “Nanti juga bila diketahui adanya gejala pihaknya akan membawa ke pos klinik untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter yang ada. Selanjutnya, jika itu ada tanda tanda yang mengarah ke positif maka dilakukan tes swab,” kata Nining.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengumumkan pencabutan PPKM secara resmi pada 30 Desember 2022. Dengan pencabutan itu, maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Meski begitu, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, tercantum mengenai sejumlah imbauan atau anjuran bagi masyarakat. Contohnya untuk protokol kesehatan, masyarakat didorong untuk tetap menggunakan masker di kerumunan, di ruangan tertutup, dan di transportasi publik. Lalu, masyarakat bergejala dan yang kontak erat dengan yang terkonfirmasi.
Selain itu, penggunaan hand sanitizer sampai aplikasi PeduliLindungi untuk masuk fasilitas publik juga bersifat anjuran. “Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik,” begitu bunyi aturannya.