Liburan ke Jawa Timur rasanya kurang lengkap jika tidak berkunjung ke Gunung Bromo yang terletak di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Kawasan ini merupakan daerah vulkanik terbesar di Provinsi Jawa Timur. Luas wilayah taman nasional tersebut mencapai 800 km persegi, dilansir dari Indonesia.travel.id
Gunung Bromo merupakan destinasi wisata alam yang menawarkan banyak aktivitas seru. Salah satunya menikmati pemandangan lautan pasir. Biasanya untuk menikmatinya, pengunjung menyewa mobil jeep atau menunggang kuda.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Mengenal Wisata Tempat Wisata di Bali, Savana Tianyar: Harga Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi
Selain itu, ada juga spot lain di Gunung Bromo seperti Mentigen dan Seruni Point. Destinasi tersebut berada di tepi kaldera Bromo dan menjadi incaran bagi para pengunjung. Di tempat tersebut pengunjung bisa menyaksikan keindahan matahari terbit dari tepian Gunung Bromo.
Untuk menuju kawasan wisata Gunung Bromo, pengunjung bisa menggunakan jalur udara dan darat. Untuk jalur udara, Anda bisa naik pesawat dengan tujuan Malang atau Surabaya. Sedangkan untuk jalur darat, Anda bisa lewat jalur yang paling mudah yaitu lewat Probolinggo.
Harga Tiket Masuk Gunung Bromo
Untuk Anda yang berencana ingin berkunjung ke Gunung Bromo, Anda harus mengetahui harga tiket masuknya. Berikut adalah daftar harga tiket masuk Gunung Bromo terbaru 2023:
Harga Tiket Wisatawan Nusantara
Hari kerja: Rp 29.000
Hari libur: Rp 34.000
Harga Tiket Wisatawan Mancanegara
Hari kerja: Rp 220.000
Hari libur: Rp 320.000
Harga Tiket Masuk Kendaraan
Kuda: Rp 1.500
Sepeda: Rp 2.000
Roda dua: Rp 5.000
Mobil: Rp 10.000
Untuk membeli tiketnya, Anda harus memesan lewat booking online, berikut caranya:
Anda bisa booking tiket di Booking Online di https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org/
Pilih jadwal tanggal berangkat dan tanggal pulang.
Pilih jenis booking.
Mengisi form yang tersedia dan lengkapi biodata, email, serta nomor handphone.
Selanjutnya cek kode booking melalui email atau halaman website booking online untuk mendapatkan Virtual Account.
Lakukan pembayaran menggunakan Virtual Account dengan batas waktu pembayaran 2 jam setelah pendaftaran.
Cek konfirmasi pembayaran.
Cek konfirmasi booking online di pintu masuk.
Syarat Atau Aturan Masuk Bromo
Terdapat syarat dan aturan yang harus diperhatikan pengunjung saat berkunjung ke kawasan Gunung Bromo. Berikut adalah peraturan yang harus ditaati jika ingin berkunjung ke Bromo, sebagai berikut dilansir dari laman resmi Pendaftaran Taman Nasional Tengger Bromo Semeru:
Menunjukkan bukti bahwa sudah mendaftar secara online dengan cara scan QRcode atau mencetak bukti
Membawa Fotocopy KTP/KTM/ dan Paspor yang masih berlaku.
Minimal sudah vaksin dosis pertama dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen.
Batasan usia yang diperbolehkan mengikuti aturan pada masa pandemi.
Mematuhi aturan yang sudah diterapkan dan aturan protokol kesehatan ketat.
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ibu hamil dilarang masuk kawasan TNBTS.
Setelah pembayaran tidak bisa dilakukan reschedule atau jadwal ulang.
Adapun setiap pengunjung yang memasuki kawasan Taman Nasional Bromo Semeru Tengger dilarang melakukan aktivitas seperti:
Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya
Dengan sengaja membawa binatang ke dalam atau keluar kawasan
Dengan sengaja menangkap, melukai hingga membunuh hewan dalam kawasan.
Membawa minuman keras atau beralkohol
Membawa obat-obatan terlarang seperti putaw, heroin, ganja dan sejenisnya.
Membawa alat musik atau alat bunyi-bunyian lainnya.
Membawa alat elektronik seperti Handy Talky radio tape dll, kecuali jam tangan
Membawa senjata api senapan angin bahan peledak dan senjata tajam lainya.
Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dll. Membawa alat-alat yang biasa digunakan untuk berburu seperti panah, senjata api senapan dan lainnya.
Membawa bahan yang bisa menyebabkan pencemaran lingkungan.
Membawa cat semprot dan/atau pewarna lainnya.
Melakukan vandalisme dengan merusak fasilitas wisata dan tempel menempel dalam kawasan.
Membuang sampah sembarangan
Membuat perapian atau api unggun di sekitar kawasan yang bisa menyebabkan kebakaran.
Melakukan perbuatan asusila.